| Seperti kita ketahui bahwa kosmetik sangat beragam jenisnya, mulai dari kosmetik untuk wajah, kulit, rambut, hingga kuku.
Namun diantara ragam jenis kosmetik tersebut, yang sering menjadi perhatian adalah kosmetik untuk kulit. Ditinjau dari struktur dan
fungsinya, kulit merupakan bagian penting bagi tubuh dimana efek yang muncul pada kulit tidak hanya di permukaan kulit namun juga pada bagian dalam kulit. Efek
yang muncul dapat permanen atau temporer tergantung dari jenis bahan aktif yang digunakan pada produk kosmetik tersebut. Produk kosmetik
untuk mempercantik kulit terdiri dari berbagai jenis tergantung pada fungsinya, antara lain pelembut kulit, pembersih, pelembab, tabir
surya, dan pencerah atau pemutih kulit (skin bleaching).
Pemutih/pencerah kulit adalah produk yang ditujukan untuk mencerahkan atau menghilangkan pewarnaan kulit yang tidak diinginkan. Produk ini
didesain untuk bekerja dengan cara berpenetrasi ke dalam kulit dan mengganggu produksi pigmen oleh sel kulit. Di beberapa negara produk
ini digolongkan sebagai obat dan bukan sebagai kosmetik yang digunakan dengan bebas. Sedangkan di negara Asia seperti di Jepang,
kosmetik yang berfungsi sebagai pemutih/pencerah kulit masih beredar sebagai kosmetik yang digemari, oleh karena itu bahan-bahan yang
dapat digunakan sebagai pemutih/pencerah banyak diteliti dan dikembangkan. Salah satu bahan pemutih/pencerah yang terkenal dan
telah banyak digunakan adalah hidrokinon.
Penggunaan Hidrokinon
Hidrokinon adalah senyawa kimia yang bersifat larut air, padatannya berbentuk kristal jarum tidak berwarna, jika terpapar cahaya dan udara warnanya
akan berubah menjadi lebih gelap. Karena sifatnya sebagai zat pereduksi Hidrokuinon dimanfaatkan pada proses cuci cetak foto,
penghambat polimerisasi pada beberapa senyawa kimia seperti asam akrilik dan metil metakrilat, sebagai antioksidan karet dan zat-zat
penstabil dalam cat, pernis, bahan bakar motor dan minyak.
Hidrokinon juga banyak digunakan pada produk kosmetik karena sifatnya sebagai antioksidan dan sebagai depigmenting agent
(zat yang mengurangi warna gelap pada kulit). Dalam kosmetik, selain sebagai pemutih/pencerah kulit, hidrokinon digunakan sebagai bahan
pengoksidasi pewarna rambut dan penghambat polimerisasi dalam lem untuk kuku artifisial (kuku palsu).
Cara kerja hidrokinon dalam mencerahkan kulit adalah melalui mekanisme efek toksik hidrokinon terhadap melanosit (sel tempat sintesis
melanin/pigmen hitam pada kulit) dan melalui penghambatan melanogenesis (proses pembentukan melanin).
Efek toksik hidrokinon terjadi karena hidrokinon berkompetisi dengan tirosin sebagai substrat untuk tirosinase (enzim yang berperan dalam
pembentukan melanin), sehingga tirosinase mengoksidasi hidrokinon dan menghasilkan benzokinon yang toksik terhadap melanosit.
Penggunaan hidrokinon sebagai bahan pengoksidasi pewarna rambut dengan kadar maksimal 0,3% dianggap aman, karena meskipun dapat terabsorpsi pada
rambut, kadar yang terabsorpsi dibatasi oleh adanya penurunan konsentrasi hidrokinon setelah proses perubahan warna dan lamanya
paparan pewarna rambut sebelum dibilas.
Pada kosmetik untuk kuku, hidrokinon digunakan sebagai salah satu bahan dalam perekat untuk melekatkan kuku artifisial, yang umumnya terbuat
dari bahan akrilat, dengan kuku asli. Kadar maksimal penggunaan hidrokinon pada kuku artifisial adalah sebesar 0,02% setelah
pencampuran bahan sebelum digunakan. Kadar tersebut sangat kecil dan hilang dengan cepat selama proses polimerisasi (5-15 menit).
Kandungan hidrokinon yang tersisa juga sulit berpenetrasi melalui kuku karena terjebak dalam matriks polimer yang mengeras, sehingga
tidak menimbulkan dampak sistemik. Dampak mungkin terjadi, jika saat penggunaan campuran yang mengandung hidrokinon terpapar pada kulit
atau kutikula sekitar kuku. Untuk itu penggunaannya dibatasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak Penggunaan Hidrokinon
Efek samping yang umum terjadi setelah paparan hidrokinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah (eritema), dan rasa terbakar.
Efek ini terjadi segera setelah pemakaian hidrokinon konsentrasi tinggi yaitu diatas 4%. Sedangkan untuk pemakaian hidrokinon dibawah
2% dalam jangka waktu lama secara terus-menerus dapat terjadi leukoderma kontak dan okronosis eksogen.
- Leukoderma kontak/Vitiligo
Vitiligo atau leukoderma adalah penyakit kulit yang dicirikan dengan hilangnya pigmen kulit akibat disfungsi atau matinya melanosit. Leukoderma
kontak dapat terjadi jika kulit terpapar senyawa kimia dengan struktur mirip tirosin. Leukoderma akibat hidrokinon paling sering
terjadi setelah bersentuhan dengan cairan untuk cuci cetak foto. Pada satu kasus, dampak ini terjadi pada seorang pria kulit hitam yang
terpapar larutan hidrokinon 0,06% setelah 8-9 bulan.
Penggunaan krim untuk menghilangkan pigmen atau mencerahkan kulit dapat menyebabkan hilangnya pigmen secara keseluruhan di area yang
dioleskan. Kondisi ini menyebabkan noda-noda depigmentasi atau tanpa pigmen dengan area hiperpigmentasi berupa bintik-bintik hitam (leukoderma-en-confetti)
- Okronosis Eksogen
Okronosis merupakan diskolorisasi kulit berwarna biru kehitaman yang biasanya disebabkan penyakit alkaptonuria (penumpukan homogentisic acid / HGA).
Alkaptonuria juga berhubungan dengan efek sistemik lainnya seperti gejala osteoartritis dini, urin yang berwarna gelap dan warna kehitaman yang tampak
pada sklera dan telinga.
Tidak ada gejala sistemik yang berhubungan dengan okronosis eksogen. Okronosis eksogen akibat hidrokinon terjadi setelah pajanan terhadap
hidrokinon secara terus-menerus dan dalam waktu yang panjang (kronik). Pada beberapa kasus, pasien mengalami okronosis setelah
menggunakan hidrokinon dalam konsentrasi rendah sekitar 2% selama 10-20 tahun. Pada kasus lain, pasien yang menggunakan hidrokinon
dengan konsentrasi tinggi (6%) mulai mengalami okronosis setelah pemakaian beberapa tahun. Karena hidrokinon menyerap sinar
ultraviolet, adanya sinar matahari akan memperburuk dan mempercepat terjadinya okronosis eksogen.
Sejak tahun 1982, oleh lembaga pengawasan obat dan makanan di Amerika FDA (Food and Drug Administration), produk
obat bebas atau kosmetik pemutih/pencerah kulit yang mengandung 1,5 – 2 % hidrokinon dikategorikan sebagai produk yang secara umum diakui
aman dan efektif (Generally Recognized As Safe Effective /GRASE). Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik pun masih berlangsung hingga
hampir 30 tahun. Seiring dengan banyaknya efek samping yang ditimbulkan akibat pemakaiannya, negara-negara lain seperti Jepang, Kanada,
Australia, Inggris dan Uni Eropa telah melarang pemakaian hidrokinon sebagai pemutih/pencerah kulit.
Di samping itu, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa hidrokinon dapat menyebabkan kanker pada tikus setelah pemberian oral
dan juga dapat menyebabkan okronosis (kulit gelap dan noda hitam) jika dioleskan pada kulit. Karena itu, pada tahun 2006, FDA pun
mengusulkan peraturan yang melarang penggunaan hidrokinon sebagai obat bebas, namun hingga kini belum ada keputusan untuk menarik
peraturan tahun 1982 tersebut karena masih banyak ahli kulit yang mendukung penggunaan hidrokinon sebagai pemutih/pencerah. Meskipun
tidak dilarang, namun saat ini penggunaan hidrokinon dalam kosmetik atau obat bebas di dalam negeri telah dibatasi.
Di Indonesia, peraturan yang membatasi penggunaan hidrokinon dalam kosmetik telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
sejak tahun 2008, yaitu Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik, dan melalui surat
edaran Kepala Badan POM RI pada September 2008 semua kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hidrokinon sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan untuk bahan pengoksidasi warna pada
pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3% dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0.02% setelah
pencampuran sebelum digunakan dan hanya boleh digunakan oleh tenaga professional.
Tips Aman Menggunakan Kosmetik
- Cermat dalam memilih dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan
- Konsumen lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan.
- Pilihlah kosmetik yang sesuai fungsi, tujuan dan manfaatnya.
- Pertimbangkan untung-rugi dalam memilih kosmetik.
- Cermat dalam menggunakan kosmetik
- Konsumen memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk.
- Jika konsumen sedang hamil, konsultasikan pemilihan kosmetik yang aman ke dokter kandungan atau dokter kulit.
- Sebelum menggunakan kosmetik, sebaiknya lakukan dahulu uji kepekaan kosmetik yang akan dipakai dengan cara sebagai berikut:
- Tempatkan beberapa tetes produk ke plester, lalu pasang plester pada kulit lengan bawah bagian dalam.
- Biarkan plester selama 24 jam, kemudian lepaskan dan periksa apakah terjadi reaksi. Selama periode tersebut,
jaga jangan sampai plester menjadi basah.
- Jika terjadi kemerahan, gatal, melepuh atau nyeri pada bagian kulit yang ditutupi plester, maka
kemungkinan pengguna produk sensitif atau alergi terhadap produk atau beberapa komponen dalam produk tersebut.
- Jika tidak terjadi reaksi, maka produk tersebut aman untuk digunakan.
- Jika kemerahan, gatal, melepuh, nyeri atau gejala lain yang terjadi tidak hilang atau memburuk setelah mencuci bagian yang diuji, segera
konsultasikan dengan dokter.
- Jangan gunakan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu cocok dengan jenis kulit kita.
- Simpan kosmetik dengan baik.
- Bila timbul iritasi atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan kosmetik.
- Konsultasikan ke dokter kulit bila efek samping yang terjadi semakin parah.
- Cermat membaca informasi yang tercantum pada label/kemasan kosmetik
- konsumen memperhatikan informasi yang tersedia pada label seperti cara penggunaan, kegunaan, komposisi, tanggal kadaluarsa atau peringatan lain (bila ada).
- Dianjurkan pula untuk mencari informasi lengkap mengenai produk kosmetika tersebut.
- Untuk produk kosmetika yang teregistrasi diwajibkan mencantumkan nomor izin edar. Sedangkan produk yang ternotifikasi pencantuman
nomor notifikasi tidak diwajibkan, namun nama dan alamat produsen harus tercantum dengan jelas pada label.
- Daftar produk kosmetik yang ternotifikasi/teregistrasi oleh Badan POM dapat dicek melalui website Badan POM.
|